JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan sipil profesional mengisi jabatan non-operasional di lingkungan Polri. Respons itu muncul setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan skema tersebut dalam revisi UU Polri untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola demokratis.
Kapolri menyatakan Polri terbuka terhadap usulan tersebut melalui mekanisme timbal balik dengan aparatur sipil negara. Menurutnya, ruang itu dapat diberikan karena personel Polri juga mendapat kesempatan bertugas di luar institusi.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” kata Kapolri kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Kapolri Listyo Sigit soal Jabatan Sipil di Polri
Kapolri menjelaskan konsep itu merupakan bentuk resiprokal antara Polri dan instansi pemerintah lainnya. Dia menilai mekanisme tersebut memungkinkan ASN mengisi posisi tertentu di lingkungan kepolisian.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” ujarnya.
Usulan itu sebelumnya disampaikan Natalius Pigai saat menanggapi pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dia mengusulkan pembukaan jabatan tertentu bagi kalangan sipil profesional di lingkungan kepolisian.
Jabatan Non-Operasional Diusulkan untuk Sipil
Pigai menyebut jabatan yang dapat diisi sipil mencakup bidang administrasi, keuangan, inspektorat, dan personalia. Jabatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas utama kepolisian.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Natalius Pigai, Jumat (5/6/2026).
Kapolri menegaskan Polri memberikan ruang bagi ASN untuk masuk ke institusi sesuai prinsip timbal balik antarinstansi. Pernyataan itu menjadi respons resmi Polri terhadap usulan yang muncul dalam pembahasan revisi UU Polri.

